Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkap alasannya tidak menangkap para pemain judi.
Wahyu menilai, jika sebanyak 2,3 juta pemain judol ditangkap dan dijerat pidana, maka penjara akan penuh. Dan hal itu tidak akan menghentikan persoalan judol.
“Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta.
Menurutnya, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judol jauh lebih efektif dibandingkan memenjarakan pemain judol.
“Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu,” kata Wahyu.
Di sisi lain, Wahyu juga mengimbau masyarakat tidak terlibat judol dan mengharapkan kekayaan melalui permainaan judi.
“Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi,” pungkasnya.
Sumber : okezone.com
Tinggalkan Komentar