Calon siswa tidak perlu membayar pendaftaran PPDB Bersama. Jika diterima di SMP, SMA, atau SMK swasta melalui PPDB Bersama, siswa juga akan dibebaskan dari biaya pendidikan atau sekolah gratis selama 3 tahun hingga lulus.
Ketentuan tersebut disampaikan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas dalam siaran live YouTube JakDisdikTV, dikutip Selasa (11/6/2024).
“PPDB Bersama ini bersifat gratis dan tidak ada pungutan sama sekali, sama dengan PPDB biasa. Cara daftarnya juga melalui website resmi. Kalau lulus, siswa tidak perlu ikut tes di sekolah swasta tujuannya, bisa langsung belajar seperti biasa,” kata Ali.
Berdasarkan SK Kadisdik No 94 Tahun 2024 tentang Juknis PPDB 2024, pelaksanaan PPDB Bersama SMP, SMA, dan SMK swasta tidak dipungut biaya alias gratis. Uang pangkal dan uang sekolah, serta biaya sejenisnya juga ditanggung oleh Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Ali mengingatkan siswa yang diterima di sekolah tujuan melalui PPDB Bersama tidak boleh pindah sekolah, tinggal kelas, dan harus menamatkan studi.
“Kalau keluar, maka akan di-blacklist dari peserta PPDB dan tidak lagi bisa mendaftar. Kalau tinggal kelas, maka biaya akan dibebankan kepada dia. Jadi kami harap, belajarlah dengan sungguh-sungguh,” ucapnya
Syarat PPDB Bersama
Merupakan salah satu dari siswa di bawah ini:
– Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2023
– Anak pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil; nama orang tua terdaftar dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
– Anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ); nama orang tua terdaftar pada SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pendaftar SMP memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari SD, MI, atau Paket A
Pendaftar SMA/SMK memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari SMP, MTs, atau Paket B
Usia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2024 bagi pendaftar SMP swasta
Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2024 bagi pendaftar SMA dan SMK swasta
Menyertakan surat keterangan tidak buta warna dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen tidak buta warna dari orang tua/wali bermeterai untuk konsentrasi keahlian:
Airframe powerplant
Akuntansi
Analisis pengujian laboratorium
Animasi
Asisten keperawatan dan caregiver
Asisten teknik laboratorium medik
Bisnis digital
Bisnis retail
Desain komunikasi visual
Farmasi klinis dan komunitas
Kuliner
Layanan perbankan syariah
Manajemen logistik
Manajemen perkantoran
Multimedia
Nautika kapal niaga (diutamakan laki-laki)
Perhotelan
Produksi dan siaran program televisi
Produksi film
Rekayasa perangkat lunak
Teknik elektronika
Teknik elektronika industri
Teknik instalasi tenaga listrik
Teknik kendaraan ringan
Teknik komputer dan jaringan
Teknik logistik
Teknik mekanik industri
Teknik pemanasan, tata udara, dan pendinginan
Teknik permesinan
Teknik permesinan kapal (diutamakan laki-laki)
Teknik sepeda motor
Teknika kapal niaga
Usaha layanan wisata
Sumber:https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7385688/apakah-ikut-ppdb-bersama-harus-bayar-begini-syarat-dan-ketentuannya